Sunday, September 05, 2010
logo_gapeksindo_02
logo_gapeksindo_hut_ke_8
image image
Legal Advices Pendapat Hukum Other Resources Penyelesaian perselisihan akibat klaim konstruksi melalui pengadilan

PENYELESAIAN PERSELISIHAN AKIBAT KLAIM KONSTRUKSI MELALUI PENGADILAN 

Dunia bisnis terutama bisnis jasa konstruksi tidak pernah sepi dari sengketa dan perselisihan karena dalam dunia jasa konstruksi terkadang sulit menghindari adanya potensi konflik diantara para pelakunya, potensi konflik dapat timbul dari berbagai macam hal, bisa dari pelakunya sendiri dalam hal ini dari pengguna jasa, penyedia jasa atau bahkan dari pihak ketiga dan kondisi yang tidak terduga termasuk akibat dari tidak sepakatnya para pihak menafsirkan suatu perjanjian.

Dalam dunia jasa konstruksi sebelum timbulnya perselisihan bisaanya selalu sidahului oleh adanya klaim akibat adanya perubahan perubahan dan ketidaksepakatan dalam menterjemahkan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak yang membuat perjanjian, sehingga apabila klaim tersebut baik dari pengguna jasa maupun penyedia jasa tidak dapat terselesaikan secara baik dan benar maka akan menimbulkan perselisihan atau sengketa yang berujung pada penyelesaian sengketa melalui pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak.

Selanjutnya dalam seminar ini Tim penyusun akan berusaha menguraikan mengenai pengertian kontrak kerja konstruksi yang merupakan peristiwa awal atas terjadinya hubungan hukum yaitu dengan timbulnya kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang diwujudkan dalam suatu kontrak Kerja Konstruksi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pengertian klaim Konstruksi yang mengakibatkan timbulnya perselisihan atau sengketa konstruksi dan penyelesaian sengketa Konstruksi menurut hukum yang berlaku, mengingat waktu yang terbatas Tim Penyusun makalah ini hanya menguraikan secara garis besarnya saja namun kami tetap berharap pemaparan ini dapat memberikan gambaran yang semakin jelas atas suatu penyelesaian sengketa klaim konstruksi.

download materi lengkap [ PDF ]

AGENDA 2010

OKT 2010:
MUNASSUS

KANTOR PUSAT

Jl. Minangkabau No. 35 F Manggarai
Jakarta-Selatan 12970

Telp : (021) 837-87-219
Fax : (021) 837-87-218

email : info@gapeksindo.co.id