Sebagaimana diketahui bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi [selengkapnya]
Surat Edaran LPJK No. 10 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. [download]