Uji Sertifikasi Kompetensi Operator Alat-Alat Berat Konstruksi
Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 70 ayat 1 tentang kewajiban sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Balai Material dan Peralatan Konstruksi akan melaksanakan kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi Operator Alat - Alat Berat dengan bidang alat Excavator, Bulldozer dan Wheel Loader
[download]
Surat Edaran LPJK No. 10 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional. [download]